Address
Jl. Purba kencana III No.09 RT.004/RW.005 Cipageran, Cimah
Phone
(022) 20673029 & (022) 20663823
Email
ptalinabestarikarya@alinabk.co.id

Pentingnya Kewaspadaan dalam Membeli Tanah

Diterbitkan Rabu, 2 Juli 2025

Menjalankan bisnis merupakan aktivitas yang banyak dilakukan orang, barangkali Anda juga. Di antara berbagai jenis bisnis yang menjanjikan, jual beli tanah dianggap menjadi salah satu yang paling menguntungkan. Tanah akan selalu dicari dan banyak dibutuhkan, apalagi di kawasan-kawasan berkembang yang memiliki pertumbuhan penduduk yang cukup padat, apalagi tanah yang berada di kawasan industri Pariwisata.

Bagi pelaku bisnis atau Perorangan membeli tanah haruslah berhati-hati, banyak akhir-akhir ini terjadi kasus seperti Pemalsuan Setipikat hingga munculnya sertipikat ganda, jadi untuk memastikan hal itu tidak terjadi ada beberapa poin yang harus diperhatikan, apa saja ?

1. Memastikan Status Tanah

Kita perlu melakukan pengecekan status tanah, baik itu ke pihak-pihak terkait seperti BPN, Notaris yang bersangkutan jika perlu. Paling aman adalah jika status kepemilikan tanah sudah sertipikat.

2. Cek dan Recheck Sertipikat Tanah

Jika status tanah tersebut sudah Sertipikat kita bisa melakukan pengecekan di BPN setempat atau melalui Aplikasi Sentuh Tanahku yang Resmi dari kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.

3. Pastikan Status Penjual

Selaku penjual, kita harus memastikan kepemilikan tanah tersebut, apakah penjual sudah memiliki istri/suami, jika sudah memiliki istri/suami maka penjualan tanah tersebut harus memiliki persetujuan terlebih dahulu dari suami/istri, ini untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dalam jual beli tersebut.

4. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)

Jika sudah memastikan seluruh dokumen status kepemilikan tanah, maka selanjutnya untuk melakukan peralihan hak atas jual beli, maka para pihak harus membuat Akta Jual Beli di hadapan Notaris-PPAT, dalam AJB akan disebutkan berapa harga tanah yang disepakati, oleh para pihak dan mekanisme pembayarannya. Tidak lupa biaya BPHTB, PNBP dan balik nama.